<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>SYRDY Blog</title>
	<atom:link href="http://webbrowser258.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://webbrowser258.wordpress.com</link>
	<description>syrd.WordPress.com weblog</description>
	<lastBuildDate>Wed, 13 Oct 2010 15:52:07 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='webbrowser258.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://s2.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>SYRDY Blog</title>
		<link>http://webbrowser258.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://webbrowser258.wordpress.com/osd.xml" title="SYRDY Blog" />
	<atom:link rel='hub' href='http://webbrowser258.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>KODE ETIK PROFESI IT</title>
		<link>http://webbrowser258.wordpress.com/2010/10/13/kode-etik-profesi-it/</link>
		<comments>http://webbrowser258.wordpress.com/2010/10/13/kode-etik-profesi-it/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 13 Oct 2010 15:52:07 +0000</pubDate>
		<dc:creator>SYRDY</dc:creator>
				<category><![CDATA[Slamet Sukarta (11083199)]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://webbrowser258.wordpress.com/?p=229</guid>
		<description><![CDATA[Industri TI, terus melangkah maju dengan perusahaan raksasa kelas dunia, seperti Microsoft dan IBM. Khusus di Indonesia industri TI dapat dikembangkan dan menyumbangkan devisa negara. Kebutuhan SDM TI profesional semakin tinggi, sehingga memungkinkan banyak pekerjaan di bidang TI yang bisa dilakukan. Tenaga TI profesional tidak mudah diperoleh Disisi lain muncul sebuah fenomena, ketika para sarjana [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=webbrowser258.wordpress.com&amp;blog=5700321&amp;post=229&amp;subd=webbrowser258&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Industri TI, terus melangkah maju dengan perusahaan raksasa kelas dunia, seperti Microsoft dan IBM. Khusus di Indonesia industri TI dapat dikembangkan dan menyumbangkan devisa negara. Kebutuhan SDM TI profesional semakin tinggi, sehingga memungkinkan banyak pekerjaan di bidang TI yang bisa dilakukan. Tenaga TI profesional tidak mudah diperoleh</p>
<p>Disisi lain muncul sebuah fenomena, ketika para sarjana memadati berbagai arena bursa kerja untuk menawarkan ilmu dan ijazah mereka, iklan-iklan penerimaan mahasiswa baru juga nyaris memenuhi halaman-halaman surat kabar. Dua fenomena tersebut ironis. Promosi Perguruan Tinggi untuk menjaring calon mahasiswa sama &#8220;gencarnya&#8221; dengan peningkatan pengangguran lulusan.  Selain itu pula, perlu diajukan pertanyaan, kualifikasi apakah sebenarnya yang disyaratkan oleh para pencari tenaga kerja lulusan Perguruan Tinggi ?. Jawaban yang diperoleh para peneliti umumnya adalah campuran kualitas personal dan prestasi akademik. Tetapi pencari tenaga kerja tidak pernah mengonkretkan, misalnya, seberapa besar spesialisasi mereka mengharapkan suatu program studi di Perguruan Tinggi tersebut. Kualifikasi seperti, memiliki kemampuan numerik, problem-solving dan komunikatif sering merupakan prediksi para pengelola Perguruang Tinggi daripada pernyataan eksplisit para pencari tenaga kerja.</p>
<p>Hasil survei menunjukkan perubahan keinginan para pencari tenaga kerja, dalam hal kualifikasi lulusan Sarjana Komputer (S.Kom) yang mereka syaratkan. Tidak setiap persyaratan kualifikasi yang dimuat di iklan lowongan kerja sama penting nilainya bagi para pencari tenaga kerja. Dalam prakteknya, kualifikasi yang dinyatakan sebagai &#8220;paling dicari&#8221; oleh para pencari tenaga kerja juga tidak selalu menjadi kualifikasi yang &#8220;paling menentukan&#8221; diterima atau tidaknya seorang lulusan sarjana tersebut dalam suatu pekerjaan. Yang menarik, tiga kualifikasi kategori kompetensi personal, yaitu kejujuran, tanggung jawab, dan inisiatif, menjadi kualifikasi yang paling penting, paling dicari, dan paling menentukan dalam proses rekrutmen. Selain itu pula kompetensi interpersonal, seperti mampu bekerja sama dan fleksibel, dipandang paling dicari dan paling menentukan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Namun demikian, meskipun sering dicantumkan di dalam iklan lowongan kerja, indeks prestasi kumulatif (IPK) sebagai salah satu indikator keunggulan akademik tidak termasuk yang paling penting, paling dicari, ataupun paling menentukan. Di sisi lain, reputasi institusi Pendidikan Tinggi yang antara lain diukur dengan status akreditasi program studi sama sekali tidak masuk dalam daftar kualifikasi yang paling penting, paling dicari, ataupun paling menentukan proses rekrutmen lulusan sarjana komputer oleh para pencari tenaga kerja.</p>
<p>Kualifikasi-kualifikasi yang disyaratkan dunia kerja tersebut penting diperhatikan pengelola Perguruan Tinggi untuk mengatasi tidak nyambung-nya antara Perguruan Tinggi dengan dunia kerja dan pengangguran lulusan. Jika pembenahan sistem seleksi mahasiswa baru dimaksudkan untuk menyaring mahasiswa sesuai kompetensi dasarnya, maka perhatian pada kualifikasi yang dituntut pasar kerja, dimaksudkan untuk bahan patokan proses pengolahan kompetensi dasar tersebut. Untuk itu semua, maka kerja sama Perguruan Tinggi dan dunia kerja adalah perlu.</p>
<p>ASPEK TEKNOLOGI<br />
Semua teknologi adalah pedang bermata dua, ia dapat digunakan untuk tujuan baik dan jahat. Contoh teknologi nuklir dapat memberikan sumber energi tetapi nuklir juga enghancurkan kota hirosima.<br />
Seperti halnya juga teknologi kumputer, orang yang sudah memiliki keahlian dibidang computer bias membuat teknologi yang bermanfaat tetapi tidak jarang yang melakukan kejahatan.</p>
<p>ASPEK HUKUM<br />
Hokum untuk mengatur aktifitas di internet terutama yang berhubungan dengan kejahatan maya antara lain masih menjadi perdebatan. Ada dua pandangan menganai hal tersebut antara lain:<br />
1. Karakteristik aktiofitas di internet yang bersifat lintas batas sehingga tidak lagi tunduk pada batasan2 teritorial<br />
2. system hokum tradisiomal (The Existing Law) yang justru bertumpu pada batasan2 teritorial dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab persoalan2 hukum yang muncul akibat aktifitas internet.</p>
<p>Dilema yang dihadapi oleh hokum tradisional dalam menghadapi fenomena2 cyberspace ini merupakan alas an utama perlunya membentuk satu regulasi yang cuku akomodatif terhadap fenomena2 baru yang muncul akibat pemanfaatan internet. Aturan hokum yang akan dibentuk itu harus diarahkan untuk memenuhi jebutuhan hokum (the legal needs) para pihak yang terlibat di dalam transaksi2 lewat internet.</p>
<p>Hukum harus diakui bahwa yang ada di Indonesia sering kali belum dapat menjangkau penyelesaian kasus2 kejahatan computer. Untuk itu diperlukan jaksa yang memiliki wawasan dan cara pandang yang luas mengenai cakupan teknologi yang melatar belakangi kasus2 tersebut. Sementara hukum2 di Indonesia itu masih memiliki kemampuan yang terbatas didalam penguasaan terhadap teknologi informasi.</p>
<p>ASPEK PENDIDIKAN<br />
Dalam kode etik hacker ada kepercayaan bahwa berbagi informasi adalah hal yang sangat baik dan berguna, dan sudah merupakan kewajiban (kode etik) bagi seorang hacker untuk membagi hasil penelitiannya dengan cara menulis kode yang open source dan memberikan fasilitas untuk mengakses informasi tersebut dan menggunakn peralatan pendukung apabila memungkinkan. Disini kita bias melihat adanya proses pembelajaran.</p>
<p>Yang menarik dalam dunia haker yaitu terjadi strata2 atau tingkatan yang diberikan oleh komunitas hacker kepada seseorang karena kepiawaiannya bukan karena umur atau senioritasnya.</p>
<p>Untuk memperoleh pengakuan atau derajat seorang hacker mampu membuat program untuk ekploit kelemahan system menulis tutorial/ artikel aktif diskusi di mailing list atau membuat situs web, dsb.</p>
<p>ASPEK EKONOMI<br />
Untuk merespon perkembangan di Amerika Serikat sebagai pioneer dalam pemanfaatan internet telah mengubah paradigma ekonominya yaitu paradigma ekonomi berbasis jasa (From a manufacturing based economy to service – based economy). Akan tetapi pemanfaatan tknologi yang tidak baik (adanya kejahatan didunia maya) bias mengakibatkan kerugian ekonomi yang tidak sedikit di Indonesia ada 109 kasus yang merupakan predikat PRAUD (Credit Card) korbannya 80% adalah warga AS.</p>
<p>ASPEK SOSIAL BUDAYA<br />
Akibat yang sangat nyata adanya cyber crime terhadap kehidupan social budaya di Indonesia adalah ditolaknya setiap transasi di internet dengan menggunakan kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia. Masyarakat dunia telah percaya lagi dikarenakan banyak kasus credit card PRAUD yang dilakukan oleh netter asal Indonesia.</p>
<p>Cyber Crime : perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan terhadap teknologi computer dan telekomunikasi.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/webbrowser258.wordpress.com/229/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/webbrowser258.wordpress.com/229/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/webbrowser258.wordpress.com/229/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/webbrowser258.wordpress.com/229/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/webbrowser258.wordpress.com/229/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/webbrowser258.wordpress.com/229/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/webbrowser258.wordpress.com/229/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/webbrowser258.wordpress.com/229/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/webbrowser258.wordpress.com/229/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/webbrowser258.wordpress.com/229/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/webbrowser258.wordpress.com/229/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/webbrowser258.wordpress.com/229/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/webbrowser258.wordpress.com/229/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/webbrowser258.wordpress.com/229/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=webbrowser258.wordpress.com&amp;blog=5700321&amp;post=229&amp;subd=webbrowser258&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://webbrowser258.wordpress.com/2010/10/13/kode-etik-profesi-it/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9aa317b9c84df9feab96ccf14586650b?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">rafizacollection</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>MORAL</title>
		<link>http://webbrowser258.wordpress.com/2010/10/13/moral/</link>
		<comments>http://webbrowser258.wordpress.com/2010/10/13/moral/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 13 Oct 2010 15:34:59 +0000</pubDate>
		<dc:creator>SYRDY</dc:creator>
				<category><![CDATA[Rian Nurma Sakti (11083127)]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://webbrowser258.wordpress.com/?p=227</guid>
		<description><![CDATA[Istilah Moral berasal dari bahasa Latin. Bentuk tunggal kata ‘moral’ yaitu mos sedangkan bentuk jamaknya yaitu mores yang masing-masing mempunyai arti yang sama yaitu kebiasaan, adat. Bila kita membandingkan dengan arti kata ‘etika’, maka secara etimologis, kata ’etika’ sama dengan kata ‘moral’ karena kedua kata tersebut sama-sama mempunyai arti yaitu kebiasaan,adat. Dengan kata lain, kalau [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=webbrowser258.wordpress.com&amp;blog=5700321&amp;post=227&amp;subd=webbrowser258&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Istilah Moral berasal dari bahasa Latin. Bentuk tunggal kata ‘moral’ yaitu mos sedangkan bentuk jamaknya yaitu mores yang masing-masing mempunyai arti yang sama yaitu kebiasaan, adat. Bila kita membandingkan dengan arti kata ‘etika’, maka secara etimologis, kata ’etika’ sama dengan kata ‘moral’ karena kedua kata tersebut sama-sama mempunyai arti yaitu kebiasaan,adat. Dengan kata lain, kalau arti kata ’moral’ sama dengan kata ‘etika’, maka rumusan arti kata ‘moral’ adalah nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Sedangkan yang membedakan hanya bahasa asalnya saja yaitu ‘etika’ dari bahasa Yunani dan ‘moral’ dari bahasa Latin.<br />
‘Moralitas’ (dari kata sifat Latin moralis) mempunyai arti yang pada dasarnya sama dengan ‘moral’, hanya ada nada lebih abstrak. Moralitas adalah sifat moral atau keseluruhan asas dan nilai yang berkenaan dengan baik dan buruk.</p>
<p>Sony Keraf ( 1991 ) : moralitas adalah system tentang bagaimana kita harus hidup dengan baik sebagai manusia.</p>
<p>Secara etimologi etika dapat disamakan dengan Moral. Moral berasal dari bahasa latin “<em>mos</em>” yang berarti adapt kebiasaan.</p>
<p>Moral lebih kepada rasa dan karsa manusia dalam melakukan segala hal di kehidupannya. Jadi Moral lebih kepada dorongan untuk mentaati etika.</p>
<p><strong>PENGERTIAN DAN PERBEDAAN ETIKA,MORAL DAN ETIKET </strong></p>
<p>Perbandingan yang dilakukan oleh K. Bertens terhadap arti kata ‘etika’ yang terdapat dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama dengan Kamus Bahasa Indonesia yang baru. Dalam Kamus Bahasa Indonesia yang lama (Poerwadarminta, sejak 1953 &#8211; mengutip dari Bertens,2000), etika mempunyai arti sebagai : “ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral)”. Sedangkan kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988 &#8211; mengutip dari Bertens 2000), mempunyai arti :</p>
<p>1. ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);<br />
2. kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;<br />
3. nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.<br />
K. Bertens berpendapat bahwa arti kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia tersebut dapat lebih dipertajam dan susunan atau urutannya lebih baik dibalik, karena arti kata ke-3 lebih mendasar daripada arti kata ke-1. Sehingga arti dan susunannya menjadi seperti berikut :</p>
<p>1. nilai dan norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.</p>
<p>2. kumpulan asas atau nilai moral.Yang dimaksud di sini adalah kode etik. Contoh : Kode Etik Jurnalistik</p>
<p>3. ilmu tentang yang baik atau buruk.<br />
Etika baru menjadi ilmu bila kemungkinan-kemungkinan etis (asas-asas dan nilai-nilai tentang yang dianggap baik dan buruk) yang begitu saja diterima dalam suatu masyarakat dan sering kali tanpa disadari menjadi bahan refleksi bagi suatu penelitian sistematis dan metodis. Etika di sini sama artinya dengan filsafat moral.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/webbrowser258.wordpress.com/227/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/webbrowser258.wordpress.com/227/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/webbrowser258.wordpress.com/227/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/webbrowser258.wordpress.com/227/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/webbrowser258.wordpress.com/227/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/webbrowser258.wordpress.com/227/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/webbrowser258.wordpress.com/227/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/webbrowser258.wordpress.com/227/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/webbrowser258.wordpress.com/227/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/webbrowser258.wordpress.com/227/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/webbrowser258.wordpress.com/227/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/webbrowser258.wordpress.com/227/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/webbrowser258.wordpress.com/227/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/webbrowser258.wordpress.com/227/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=webbrowser258.wordpress.com&amp;blog=5700321&amp;post=227&amp;subd=webbrowser258&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://webbrowser258.wordpress.com/2010/10/13/moral/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9aa317b9c84df9feab96ccf14586650b?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">rafizacollection</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pengaruh Perkembangan Teknologi terhadap Pergeseran Nilai–nilai Budaya</title>
		<link>http://webbrowser258.wordpress.com/2010/10/13/pengaruh-perkembangan-teknologi-terhadap-pergeseran-nilai%e2%80%93nilai-budaya/</link>
		<comments>http://webbrowser258.wordpress.com/2010/10/13/pengaruh-perkembangan-teknologi-terhadap-pergeseran-nilai%e2%80%93nilai-budaya/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 13 Oct 2010 15:29:01 +0000</pubDate>
		<dc:creator>SYRDY</dc:creator>
				<category><![CDATA[Yuyun Yuningsih (11082978)]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://webbrowser258.wordpress.com/?p=225</guid>
		<description><![CDATA[Bangsa yang besar adalah bangsa yang mau menghargai budayanya, mungkin itu adalah istilah yang tepat untuk menggambarkan begitu beragamnya budaya orang Indonesia. Indonesia menjadi salah satu daya tarik dan Negara yang paling kaya dipandang dari budayanya. Secara matematis kita tidak dapat menghitung betapa melimpahnya kekayaan budaya kita Dipandang dari adatnya ke-Timuran-nya maka Indonesia sangat berbeda [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=webbrowser258.wordpress.com&amp;blog=5700321&amp;post=225&amp;subd=webbrowser258&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Bangsa yang besar adalah bangsa yang mau menghargai budayanya, mungkin itu adalah istilah yang tepat untuk menggambarkan begitu beragamnya budaya orang Indonesia. Indonesia menjadi salah satu daya tarik dan Negara yang paling kaya dipandang dari budayanya. Secara matematis kita tidak dapat menghitung betapa melimpahnya kekayaan budaya kita<br />
Dipandang dari adatnya ke-Timuran-nya maka Indonesia sangat berbeda dengan daerah yang ada di Barat, rata – rata orang Timur sangat menjunjung tinggi nilai – nilai budayanya sendiri sebagai aset untuk melestarikan daerah dan budayanya secara turun – temurun. Nilai – nilai budaya dimaksud adalah Sopan, Santun, Taat, Menghormati, Menghargai, Menjunjung Tinggi Adat, Tata Krama Pergaulan, dan lainnya yang menjadi ciri khas orang Indonesia. Kebiasaan mengalah, menghargai jasa orang lain, menghormati hak milik orang merupakan gambaran betapa orang Indonesia merupakan bangsa yang sangat menjunjung tinggi budayanya. Bagi orang Indonesia budaya adalah jembatan menuju kesuksesan, budaya adalah tempat untuk mencari solusi jika terdapat permasalahan, budaya adalah harta yang tak ternilai harganya.<br />
Perubahan dalam hidup boleh terjadi akan budaya dengan nilainya yang tak terhingga akan tetap menjadi simbol bagi orang Indonesia dalam kehidupannya. Terbukti walaupun kemajuan begitu pesat saat ini akan tetapi dalam setiap kesempatan tetaplah budaya dikedepankan dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan.<br />
Pada prinsipnya setiap perkembangan dan kemajuan dalam segi apapun baik adanya, setiap manusia menginginkan perubahan pun demikian dalam konteks kehidupan bermasyarakat.<br />
Dari sekian banyak bidang yang ada dan berpacu untuk kemajuan salah satunya adalah bidang teknologi, yang menghadirkan perubahan dan kemajuan untuk selanjutnya digunakan oleh manusia. Beragam teknologi yang diciptakan memungkinkan manusia untuk bebas memilih apa yang diinginkan.<br />
Perkembangan teknologi seperti yang sudah tersaji diatas tentu membawa perubahan yang begitu baik dan pesat dalam kehidupan manusia. Perkembangan itu baik adanya jika sesuai dengan apa yang diharapkan. Bagaimana jika perkembangan teknologi membawa pengaruh negatif dalam hidup manusia ? apakah pengaruh negatif dari teknologi mempengaruhi pergeseran nilai – nilai budaya dalam kehidupan manusia ? Kedua pertanyaan ini menjadi wajar apabila kita perhatikan dengan seksama dampak dari kemajuan saat ini.<br />
Tidak dipungkiri bahwa perkembangan teknologi saat ini juga membawa pengaruh yang kurang baik atau negatif dalam kehidupan manusia. Kehadiran tekologi yang sedemikian canggih membuat masyarakat umum mempunyai begitu banyak pilihan untuk memilih apa yang dikehendakinya.<br />
Pertanyaan kedua apakah pengaruh negatif teknologi mempengaruhi bergesernya nilai – nilai budaya dalam masyarakat, jawabannya iya. Teknologi diciptakan oleh manusia untuk dapat memenuhi kebutuan manusia itu sendiri, akan tetapi pada perkembangan selanjutnya justru teknologi tersebut disalah gunakan. Misalnya lewat teknologi internet atau dunia maya orang akan semakin mudah mengakses situs – situs porno yang justru itu datang dari kaum muda, hal ini tentu membuat pergeseran norma asusila dalam hidup kaum muda tersebut. Ini menjadi satu contoh dari sekian banyak contoh yang ada dalam kehidupan sehari hari masyarakat.<br />
Contoh lain adalah dampak teknologi adalah dalam bidang militer, berpuluh – puluh macam senjata dicipatakan untuk membunuh manusia, kemana larinya budaya untuk saling menolong, menghargai sesama manusia kalau teknologi yang diciptakan justru dipakai untuk membunuh manusia sendiri. Yang paling hangat dalam ingatan kita tentunya kasus penculikan dan perkosaan yang dilakukan oleh pelajar beberapa waktu lalu yang justru dilakukan setelah pada mulanya berkenalan lewat media teknologi jejaring sosial online facebook. Dengan begitu mudahnya orang dapat mengakses informasi diri dan menyebarluaskan kepada sesama teman, akibatnya prostitusi pun dapat dilakukan lewat dunia maya ini yang justru merupakan efek dari perkembangan teknologi modern. Dan masih banyak lagi contoh betapa perkembangan teknologi yang begitu canggih justru disalah gunakan mengakibatkan bergesernya nilai – nilai budaya umat manusia itu sendiri.<br />
Dalam upaya mempertahankan nilai nilai budaya dalam lingkungan masyarakat tentunya dibutuhkan kerja yang eksta, mengingat bahwa nilai – nilai budaya dalam masyarakat menentukan pula perkembangan kehidupan sosial masyarakat itu sendiri. Mereka yang mampu bertahan di tengah kehidupan teknologi yang semakin canggih tentunya akan mendapatkan kehidupan yang diinginkan, demikian sebaliknya.<br />
Bagaimana upaya mempertahankan nilai – nilai budaya dalam kehidupan masyarakat ? ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh manusia dalam upaya membentengi diri dari arus negatif teknologi. Beberapa hal tersebut antara lain :<br />
1. Memperkenalkan pentingya nilai – nilai budaya kepada anak sejak usia dini<br />
2. Memberikan pemahaman kepada anak, masyarakat dan elemen lainnya betapa vitalnya nilai – nilai budaya terhadap kehidupan<br />
3. Memberikan batasan terhadap hal yang bersifat negatif yang masuk dalam hidup dan kehidupan suatu masyarakat<br />
4. Menjadikan nilai – nilai budaya sebagai ujung tombak dari norma kehidupan keluarga dan masyarakat<br />
5. Menjunjung tinggi nilai – nilai budaya<br />
6. Memandang teknologi dengan segala kemajuan dan perubahannya dalam arti yang positif<br />
7. Menggunakan fasilitas kemajuan teknologi untuk hal yang baik dan positif<br />
8. Sebagai orang tua wajib untuk memberikan pengawasan ekstra kepada anak, baik dalam penggunaan teknologi atau pergaulan sehari-hari.<br />
Memang dalam penerapannya terkadang sulit untuk mengikuti keinginan dibanding kata hati, akan tetapi untuk hidup yang lebih baik kita dituntut untuk melakukan perubahan dalam hidup kita.<br />
Setinggi apapun kemajuan teknologi yang ditawarkan kepada kita akan tetapi kita salah menggunakannya tentu akan membuat hidup kita menjadi salah jalan, justru teknologi tersebut akan menyesatkan hidup kita sehingga nilai – nilai budaya hidup kita tidak lagi sesuai dengan yang kita harapkan, akhirnya ada yang harus dikorbankan dari kejadian tersebut.<br />
Semuanya berpulang kembali kepada kita manusia sebagai makluk sosial, apakah teknologi yang sedemikian canggih ini dapat kita maksimalkan penggunaannya atau justru perkembangan teknologi yang menyeret kita pada hancurnya kebudayaan kita ? anda dan saya yang akan menjawabnya.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/webbrowser258.wordpress.com/225/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/webbrowser258.wordpress.com/225/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/webbrowser258.wordpress.com/225/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/webbrowser258.wordpress.com/225/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/webbrowser258.wordpress.com/225/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/webbrowser258.wordpress.com/225/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/webbrowser258.wordpress.com/225/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/webbrowser258.wordpress.com/225/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/webbrowser258.wordpress.com/225/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/webbrowser258.wordpress.com/225/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/webbrowser258.wordpress.com/225/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/webbrowser258.wordpress.com/225/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/webbrowser258.wordpress.com/225/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/webbrowser258.wordpress.com/225/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=webbrowser258.wordpress.com&amp;blog=5700321&amp;post=225&amp;subd=webbrowser258&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://webbrowser258.wordpress.com/2010/10/13/pengaruh-perkembangan-teknologi-terhadap-pergeseran-nilai%e2%80%93nilai-budaya/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9aa317b9c84df9feab96ccf14586650b?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">rafizacollection</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>ETIKA</title>
		<link>http://webbrowser258.wordpress.com/2010/10/13/etika-2/</link>
		<comments>http://webbrowser258.wordpress.com/2010/10/13/etika-2/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 13 Oct 2010 15:25:35 +0000</pubDate>
		<dc:creator>SYRDY</dc:creator>
				<category><![CDATA[Didik Wahyudik (11083090)]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://webbrowser258.wordpress.com/?p=223</guid>
		<description><![CDATA[Etika merupakan sinonim dari akhlak. Kata ini berasal dari bahasa Yunani yakni ethos yang berarti adat kebiasaan. Sedangkan yang dimaksud kebiasaan adalah kegiatan yang selalu dilakukan berulang-ulang sehingga mudah untuk dilakukan seperti merokok yang menjadi kebiasaan bagi pecandu rokok. Sedangkan etika menurut filasafat dapat disebut sebagai ilmu yang menyelidiki mana yang baik dan mana yang [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=webbrowser258.wordpress.com&amp;blog=5700321&amp;post=223&amp;subd=webbrowser258&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Etika merupakan sinonim dari akhlak. Kata ini berasal dari bahasa Yunani yakni ethos yang berarti adat kebiasaan. Sedangkan yang dimaksud kebiasaan adalah kegiatan yang selalu dilakukan berulang-ulang sehingga mudah untuk dilakukan seperti merokok yang menjadi kebiasaan bagi pecandu rokok. Sedangkan etika menurut filasafat dapat disebut sebagai ilmu yang menyelidiki mana yang baik dan mana yang buruk dengan memperhatikan amal perbuatan manusia sejauh yang dapat diketahui oleh akal pikiran. Etika membahasa tentang tingkah laku manusia.</p>
<p>ETIKA PROFESI DAN TANGGUNG JAWAB PROFESI IT</p>
<p>Kode etik profesi Informatikawan merupakan bagian dari etika profesi.Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional. Tujuan utama dari kode etik adalah memberi pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok. Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :<br />
1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.<br />
2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan<br />
3. Mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.</p>
<p>Etika profesi sangatlah dibutuhkan dalam berbagai bidang khususnya bidang teknologi informasi. Kode etik sangat dibutuhkan dalam bidang TI karena kode etik tersebut dapat menentukan apa yang baik dan yang tidak baik serta apakah suatu kegiatan yang dilakukan oleh IT-er itu dapat dikatakan bertanggung jawab atau tidak. contohnya hacker yang sering mencuri uang,password leat computer dengan menggunakan keahlian mereka. Hal seperti itu harus dijatuhi hukuman yang berlaku sesuai dengan kode etik yang telah disepakati. Dan banyak pula tindakan kejahatan dilakukan di internet selain hacker yaitu cracker, dll. Oleh sebab itu kode etik bagi pengguna internet sangat dibutuhkan pada jaman sekarang ini.<br />
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah :</p>
<p>1. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.<br />
2. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk di dalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok / lembaga / institusi lain.</p>
<p>Dan walaupun sudah ada kode etik diatas tetapi tidak semua para pengguna internet dan IT-er mematuhi kode etik tersebut diatas. Selain itu juga sanksi UU Teknik Informatika bagi para pelanggar kode etik profesi dalam bidang TI belum begitu tegas dan jelas.</p>
<p><strong>Faktor yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika</strong></p>
<ul>
<li>Kebutuhan individu, misal : Korupsi alasan ekonomi,</li>
<li>Tidak ada pedoman, missal : Area “abu-abu”, sehingga tak ada panduan,</li>
<li>Perilaku dan kebiasaan individu, yakni kebiasaan yang terakumulasi tak dikoreksi,</li>
<li>Lingkungan tidak etis yakni pengaruh dari komunitas,</li>
<li>Perilaku orang yang ditiru, misal efek primordialisme yang kebablasan.</li>
</ul>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Sangsi Pelanggaran etika</strong></p>
<ul>
<li>Sanksi Sosial Skala relative kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat “dimaafkan”.</li>
</ul>
<ul>
<li>Sanksi Hukum Skala besar, merugikan hak pihak lain. Hukum pidana menempati prioritas utama, diikuti oleh hokum Perdata.</li>
</ul>
<p><strong>Etika &amp; Teknologi</strong></p>
<ul>
<li>Teknologi adalah segala sesuatu yang diciptakan manusia untuk memudahkan pekerjaannya.</li>
<li>Kehadiran teknologi membuat manusia “kehilangan” beberapa <em>sense of human </em>yang alami.( otomatisasi mesin          refleks / kewaspadaan melambat )</li>
</ul>
<ul>
<li>Cara orang berkomunikasi, by email or by surat, membawa perubahan signifikan, dalam sapaan / tutur kata.</li>
<li>Orang berzakat dengan SMS, implikasi pada silaturahmi yang “tertunda”</li>
<li>Emosi ( “touch” ) yang semakin tumpul karena jarak dan waktu semakin bias dalam teknologi informasi.</li>
</ul>
<p><strong>Penyebab Pelanggaran Kode etik Profesi IT</strong></p>
<p>Faktor penyebab pelanggaran kode etik profesi IT adalah makin merebaknya penggunaan internet. Jaringan luas computer tanpa disadari para pemiliknya di sewakan kepada spammer (penyebar email komersial) froudster (pencipta setus tipuan), dan penyabot digital. Terminal-terminal jaringan telah terinfeksi virus computer, yang mengubah computer menjadi zombie contohnya di bandung banyak warnet yang menjadi sarang kejahatan computer. Factor lain yang menjadi pemicu adalah makin merebaknya intelektual yang tidak beretika.</p>
<p>Factor penyebab pelanggaran kode etik profesi IT</p>
<ol>
<li>tidak berjalannya control      dan pengawasan dri masyarakat</li>
<li>organisasi profesi tidak di      lengkapi denga sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan</li>
<li>rendahnya pengetahuan      masyarakat mengenai substansi kode etik profesi, karena buruknya pelayanan      sosialisasi dari pihak prepesi sendiri</li>
<li>belum terbentuknya kultur      dan kesadaran dari para pengemban profesi IT untuk menjaga martabat luhur      profesinya</li>
<li>tidak adanya kesadaran etis      da moralitas diantara para pengemban profesi TI untuk menjaga martabat      luhur profesinya.</li>
</ol>
<p>KESADARAN HUKUM<br />
Soerjono Sokanto (1988) meyebutka bahwa ada lima unsure penegakan hukum artinya untuk mengimplementasikan penegak hukum di Indonesia sangat dipengaruhi 5 faktor :<br />
1. undang-undang<br />
2. mentalitas aparat penegak hukum<br />
3. perilaku masyarakat<br />
4. sarana<br />
5. kultur.</p>
<p>Apa yang dilakukan masyarakat akan berpengaruh besar terhadap potret penegakn hukum. Ketika ada seseorang yang melanggar hukum, sama artinya dengan memaksa aparat untuk mengimplementasikan law in books menjadi law in action.<br />
Dalam implementasi ini akan banyak ragam prilaku masyarakat di antaranya ada yang mencoba mempengaruhi aparat agar tidak bekerja sesuai dengan kode etik profesinya, kalau sudah begitu, maka prospek law etercement menjadi berat.</p>
<p>KEBUTUHAN UNDANG-UNDANG<br />
Undang-Undang yang digunakan untuk menjerat pada pelaku kejahatan komputer belum mengatur secara spesifik sesuai dengan tidak kejahatan yang mereka lakukan. KUHP masih dijadikan dasar hukum untuk menjaring kejahatan komputer, ketika produk ini dinilai belum cukup memadai untuk menjaring beberapa jenis kejahatan komputer.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/webbrowser258.wordpress.com/223/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/webbrowser258.wordpress.com/223/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/webbrowser258.wordpress.com/223/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/webbrowser258.wordpress.com/223/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/webbrowser258.wordpress.com/223/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/webbrowser258.wordpress.com/223/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/webbrowser258.wordpress.com/223/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/webbrowser258.wordpress.com/223/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/webbrowser258.wordpress.com/223/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/webbrowser258.wordpress.com/223/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/webbrowser258.wordpress.com/223/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/webbrowser258.wordpress.com/223/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/webbrowser258.wordpress.com/223/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/webbrowser258.wordpress.com/223/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=webbrowser258.wordpress.com&amp;blog=5700321&amp;post=223&amp;subd=webbrowser258&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://webbrowser258.wordpress.com/2010/10/13/etika-2/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9aa317b9c84df9feab96ccf14586650b?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">rafizacollection</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>KAIDAH ATAU NORMA ETIKA</title>
		<link>http://webbrowser258.wordpress.com/2010/10/13/kaidah-atau-norma-etika/</link>
		<comments>http://webbrowser258.wordpress.com/2010/10/13/kaidah-atau-norma-etika/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 13 Oct 2010 15:05:18 +0000</pubDate>
		<dc:creator>SYRDY</dc:creator>
				<category><![CDATA[Yuni Astuti (11083165)]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://webbrowser258.wordpress.com/?p=220</guid>
		<description><![CDATA[Kaidah atau norma etika merupakan bagian dari kehidupan kita. Norma-norma yang biasa kita temui, antara lain hati nurani, kebebasan dan tanggung jawab, nilai dan norma, serta hak dan kewajiban.Kebebasan dan tanggung jawab sangat erat kaitannya. Karena kedua hal tersebut saling berhubungan satu sama lain. Kebebasan merupakan sesuatu yang sudah kita dapatkan sejak lahir.Kebebasan berasal dari [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=webbrowser258.wordpress.com&amp;blog=5700321&amp;post=220&amp;subd=webbrowser258&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Kaidah atau norma etika merupakan bagian dari kehidupan kita. Norma-norma yang biasa kita temui, antara lain hati nurani, kebebasan dan tanggung jawab, nilai dan norma, serta hak dan kewajiban.Kebebasan dan tanggung jawab sangat erat kaitannya. Karena kedua hal tersebut saling berhubungan satu sama lain.</p>
<p>Kebebasan merupakan sesuatu yang sudah kita dapatkan sejak lahir.Kebebasan berasal dari kata “bebas” yang artinya tidak ada pembatasan atau tidak dibatasi oleh siapapun.</p>
<p>Kebebasan mempunyai beberapa batas-batasan. Batasan ini ada agar kita bisa mengendalikan pemikiran kita mengenai kebebasan itu.</p>
<p>a.       Faktor-faktor dari dalam</p>
<p>Kebebasan pertama-tama dibatasi oleh faktor-faktor dari dalam, baik fisik maupun psikis. Contohnya wanita yang mempunyai batasan-batasan tersendiri dalam melakukan sesuatu. Batasan ini umumnya tidak bersifat resmi. Melainkan paham yang diturunkan oleh orangtuanya atau mereka mengetauhi dengan sendirinya lewat lingkungan  bahwa mereka adalah seorang perempuan dan tidak boleh melakukan sesuatu yang berlebihan.</p>
<p>b.      Lingkungan</p>
<p>Kebabasan yang dibatasai oleh lingkungan, baik ilmiah maupun sosial. Lingkungan ini sangat menentukan pandangan kita mengenai kebebasan. Karena di setiap lingkungan yang berbeda maka mereka mempunya pandangan yang berbeda pula. Contohnya, apabila kita tinggal di lingkungan kita dan akhirnya kita pindah ke lingkungan yang lain. Apakah kita akan sebebas sewaktu kita di lingkungan kita sendiri? Jawabannya adalah tidak. Karena mereka menganggap kita adalah orang asing dan budaya mereka dengan kita sangat berbeda.</p>
<p>Kesimpulan dari semua diatas adalah kebebasan tidak lepas dari tanggung jawab. Semua hal yang akan kita lakukan, akan memperoleh konsekuensi dari lingkungan sosial itu sendiri karena kita adalah salah satu dari makhluk sosial. Dan kita harus menghargai orang-orang yang ada di lingkungan kita.</p>
<p><strong>Norma,kebiasaan,Adat Istiadat dan Peraturan dalam masyarakat<br />
</strong></p>
<p><strong>1. Manusia, Masyarakat, dan Ketertiban<br />
</strong>Manusia  dilahirkan  dan  hidup  tidak terpisahkan satu sama lain, melainkan berkelompok. Hidup berkelompok ini merupakan kodrat manusia dalam memenuhi kebutuhannya. Selain itu juga untuk mempertahankan hidupnya,baik terhadap bahaya dari dalam maupun yang datang dari luar. Dalam hidup berkelompok itu terjadilah interaksi antar manusia. Kalian juga senantiasa   mengadakan interaksi dengan teman-teman  kalian,bukan? Interaksi yang kalian lakukan pasti ada kepentingannya, sehingga bertemulah dua atau lebih kepentingan. Pertemuan kepentingan tersebut disebut  “kontak“.  Menurut  Surojo Wignjodipuro, ada dua macam kontak, yaitu :<br />
1. Kontak yang menyenangkan, yaitu jika kepentingan-kepentinganyang bertemu saling memenuhi. Misalnya, penjual bertemu dengan pembeli.<br />
2. Kontak yang tidak menyenangkan, yaitu jika kepentingan-kepentingan yang bertemu bersaingan atau berlawanan.   Misalnya,   pelamar  yang bertemu dengan pelamar yang lain, pemilik barang bertemu dengan pencuri.</p>
<p>Mengingat banyaknya kepentingan, terlebih kepentingan antar pribadi, tidak mustahil terjadi konflik antar sesama manusia, karena kepentingannya saling bertentangan. Agar kepentingan pribadi tidak terganggu dan setiap orang merasa merasa aman, maka setiap bentuk gangguan terhadap kepentingan harus dicegah. Manusia selalu berusaha agar tatanan masyarakat dalam keadaan tertib, aman, dan damai, yang menjamin kelangsungan hidupnya.<br />
Sebagai manusia yang menuntut jaminan kelangsungan hidupnya, harus diingat pula bahwa manusia adalah mahluk sosial.Menurut Aristoteles, manusia itu adalah Zoon Politikon, yang dijelaskan lebih lanjut oleh  Hans Kelsen “man is a social and political  being” artinya manusia itu adalah  mahluk sosial yang dikodratkan hidup dalam kebersamaan dengan sesamanya dalam masyarakat, dan mahluk yang terbawa oleh kodrat sebagai mahluk sosial itu selalu berorganisasi.</p>
<p>Kehidupan dalam kebersamaan (ko-eksistensi) berarti adanya hubungan antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya. Hubungan yang dimaksud dengan hubungan sosial (social relation) atau relasi sosial.Yang dimaksud hubungan social adalah hubungan antar subjek yang saling menyadari kehadirannya masing masing.<br />
Dalam hubungan social itu selalu terjadi interaksi social yang mewujudkan jaringan relasi-relasi sosial (a web of social relationship) yang disebut sebagai masyarakat. Dinamika kehidupan masyarakat menuntut cara berperilaku antara satu dengan yang lainnya untuk mencapai suatu ketertiban.<br />
Ketertiban didukung oleh tatanan yang mempunyai sifat berlain-lainan karena norma-norma yang mendukung masing-masing tatanan mempunyai sifat yang tidak sama. Oleh karena itu, dalam masyarakat yang teratur setiap manusia sebagai anggota masyarakat harus memperhatikan norma atau kaidah, atau peraturan hidup yang ada dan hidup dalam masyarakat.<br />
<strong>2.  Pengertian Norma, Kebiasaan, Adat-istiadat dan Peraturan<br />
</strong>Ada bermacam-macam norma yang berlaku di masyarakat. Macam-macam norma yang telah dikenal luas ada empat, yaitu:</p>
<p><strong>a. Norma Agama </strong>: Ialah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, laranganlarangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat. Contoh norma agama ini diantaranya ialah:<br />
a) “dilarang mencuri”.<br />
b) “harus patuh kepada orang tua”.</p>
<p>b. <strong>Norma Kesusilaan</strong> : Ialah peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia. Contoh norma ini diantaranya ialah :<br />
a) “Kamu harus berbuat baik terhadap sesama manusia”.<br />
b) “Kamu dilarang membunuh sesama manusia”.<br />
<strong>c. Norma Kesopanan</strong> : Ialah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri.<br />
Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat.<br />
Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian. Contoh norma ini diantaranya ialah :<br />
a) “Berilah  tempat  terlebih  dahulu   kepada   wanita   di dalam   kereta  api,  bus   dan              lain-lain, terutama wanita yang tua, hamil atau  membawa  bayi”.<br />
b) “Jangan makan sambil berbicara”.<br />
c) “Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat” dan.<br />
d) “Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua”.</p>
<p>Kebiasaan merupakan norma yang keberadaannya dalam masyarakat diterima sebagai aturan yang mengikat walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah. Kebiasaan adalah tingkah laku dalam masyarakat yang dilakukan berulangulangmengenai sesuatu hal yang sama, yang dianggap sebagai aturan hidup . Kebiasaan dalam masyarakat sering disamakan dengan adat istiadat.</p>
<p>Adat istiadat adalah kebiasaan-kebiasaan sosial yang sejak lama ada dalam masyarakat dengan maksudmengatur tata tertib. Ada pula yang menganggap adat istiadat sebagai peraturan sopan santun yang turun temurun Pada umumnya adat istiadat merupakan tradisi. Adat bersumber pada sesuatu yang suci (sakral) dan berhubungan dengan tradisi rakyat yang telah turun temurun, sedangkan kebiasaan tidak merupakan tradisi rakyat.</p>
<p><strong>d. Norma Hukum </strong>: Ialah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara. Contoh norma ini diantaranya ialah :<br />
a) “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setingi-tingginya 15 tahun”.<br />
b) “Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual beli.<br />
c) “Dilarang mengganggu ketertiban umum”.</p>
<p>Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang-undangan. Perundang-undangan baik yang sifatnya nasional maupun peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk membuatnya.Oleh karena itu,norma hukum sangat mengikat bagi warga negara.</p>
<p><strong>3. Hubungan Antar-Norma</strong><br />
Kehidupan manusia dalam bermasyarakat, selain diatur oleh hukum juga diatur oleh norma-norma agama, kesusilaan, dan kesopanan, serta kaidah-kaidah lainnya.Hubungan antara hukum dan kaidah-kaidah sosial lainnya itu saling mengisi. Artinya kaidah sosial mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat dalam hal-hal hukum tidak mengaturnya. Selain saling mengisi, juga saling memperkuat. Suatu kaidah hukum, misalnya “kamu tidak boleh membunuh” diperkuat oleh kaidah sosial lainnya. Kaidah agama, kesusilaan, dan adat juga berisi suruhan yang sama.</p>
<p>Dengan demikian, tanpa adanya kaidah hukum pun dalam masyarakat sudah ada larangan untuk membunuh sesamanya. Hal yang sama juga berlaku untuk “pencurian”,”penipuan”, dan lain-lain pelanggaran hukum. Hubungan antara norma agama, kesusilaan, kesopanan dan hukum yang tidak dapat dipisahkan itu dibedakan karena masing-masing memiliki sumber yang berlainan. Norma Agama sumbernya kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Norma kesusilaan sumbernya suara hati (insan kamil). Norma kesopanan sumbernya keyakinan masyarakat yang bersangkutan dan norma hukum sumbernya peraturan perundang-undangan.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/webbrowser258.wordpress.com/220/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/webbrowser258.wordpress.com/220/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/webbrowser258.wordpress.com/220/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/webbrowser258.wordpress.com/220/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/webbrowser258.wordpress.com/220/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/webbrowser258.wordpress.com/220/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/webbrowser258.wordpress.com/220/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/webbrowser258.wordpress.com/220/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/webbrowser258.wordpress.com/220/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/webbrowser258.wordpress.com/220/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/webbrowser258.wordpress.com/220/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/webbrowser258.wordpress.com/220/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/webbrowser258.wordpress.com/220/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/webbrowser258.wordpress.com/220/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=webbrowser258.wordpress.com&amp;blog=5700321&amp;post=220&amp;subd=webbrowser258&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://webbrowser258.wordpress.com/2010/10/13/kaidah-atau-norma-etika/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9aa317b9c84df9feab96ccf14586650b?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">rafizacollection</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>etikaaa</title>
		<link>http://webbrowser258.wordpress.com/2010/10/10/etika/</link>
		<comments>http://webbrowser258.wordpress.com/2010/10/10/etika/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 10 Oct 2010 12:50:42 +0000</pubDate>
		<dc:creator>SYRDY</dc:creator>
				<category><![CDATA[Slamet Sukarta (11083199)]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://webbrowser258.wordpress.com/?p=181</guid>
		<description><![CDATA[Apakah etika, dan apakah etika profesi itu ? Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=webbrowser258.wordpress.com&amp;blog=5700321&amp;post=181&amp;subd=webbrowser258&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div>
<table cellspacing="0" cellpadding="0" width="649">
<tbody>
<tr>
<td align="left" valign="top">Apakah etika, dan apakah etika profesi itu   ? Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos</td>
</tr>
</tbody>
</table>
</div>
<div>
<table cellspacing="0" cellpadding="0" width="650">
<tbody>
<tr>
<td align="left" valign="top">(bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak   kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek,</td>
</tr>
</tbody>
</table>
</div>
<div>
<table cellspacing="0" cellpadding="0" width="650">
<tbody>
<tr>
<td align="left" valign="top"><span id="more-181"></span>etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki   oleh individu ataupun kelompok untuk</td>
</tr>
</tbody>
</table>
</div>
<div>
<table cellspacing="0" cellpadding="0" width="650">
<tbody>
<tr>
<td align="left" valign="top">menilai apakah tindakan-tindakan yang telah   dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau</td>
</tr>
</tbody>
</table>
</div>
<div>
<table cellspacing="0" cellpadding="0" width="79">
<tbody>
<tr>
<td align="left" valign="top">baik.</td>
</tr>
</tbody>
</table>
</div>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/webbrowser258.wordpress.com/181/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/webbrowser258.wordpress.com/181/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/webbrowser258.wordpress.com/181/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/webbrowser258.wordpress.com/181/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/webbrowser258.wordpress.com/181/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/webbrowser258.wordpress.com/181/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/webbrowser258.wordpress.com/181/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/webbrowser258.wordpress.com/181/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/webbrowser258.wordpress.com/181/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/webbrowser258.wordpress.com/181/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/webbrowser258.wordpress.com/181/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/webbrowser258.wordpress.com/181/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/webbrowser258.wordpress.com/181/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/webbrowser258.wordpress.com/181/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=webbrowser258.wordpress.com&amp;blog=5700321&amp;post=181&amp;subd=webbrowser258&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://webbrowser258.wordpress.com/2010/10/10/etika/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9aa317b9c84df9feab96ccf14586650b?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">rafizacollection</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>PENYEBAB PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI IT</title>
		<link>http://webbrowser258.wordpress.com/2010/10/10/penyebab-pelanggaran-kode-etik-profesi%c2%a0it/</link>
		<comments>http://webbrowser258.wordpress.com/2010/10/10/penyebab-pelanggaran-kode-etik-profesi%c2%a0it/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 10 Oct 2010 11:40:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator>SYRDY</dc:creator>
				<category><![CDATA[Slamet Sukarta (11083199)]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://webbrowser258.wordpress.com/?p=170</guid>
		<description><![CDATA[doni<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=webbrowser258.wordpress.com&amp;blog=5700321&amp;post=170&amp;subd=webbrowser258&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a title="Read PENYEBAB PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI IT" href="http://mahrus.wordpress.com/2008/02/04/penyebab-pelanggaran-kode-etik-profesi-it/">PENYEBAB PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI IT</a></strong></p>
<p>4 02 2008</p>
<p>Faktor penyebab pelanggaran kode etik profesi IT adalah makin merebaknya penggunaan internet. Jaringan luas computer tanpa disadari para pemiliknya di sewakan kepada spammer (penyebar email komersial) froudster (pencipta setus tipuan), dan penyabot digital</p>
<p>Terminal2 jaringan telah terinfeksi virus computer, yang mengubah computer menjadi zombie contohnya di bandung banyak warnet yang menjadi sarang kejahatan computer. Factor lain yang menjadi pemicu adalah makin merebaknya intelektual yang tidak beretika.</p>
<p>Factor penyebab pelanggaran kode etik profesi IT</p>
<ol>
<li>tidak berjalannya control dan pengawasan dri masyarakat</li>
<li>organisasi profesi tidak di lengkapi denga sarana dan      mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan</li>
<li>rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi      kode etik profesi, karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak      prepesi sendiri</li>
<li>belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para      pengemban profesi IT untuk menjaga martabat luhur profesinya</li>
<li>tidak adanya kesadaran etis da moralitas diantara para      pengemban profesi TI untuk menjaga martabat luhur profesinya.<span id="more-170"></span></li>
</ol>
<p>KESADARAN HUKUM<br />
Soerjono Sokanto (1988) meyebutka bahwa ada lima unsure penegakan hukum artinya untuk mengimplementasikan penegak hukum di Indonesia sangat dipengaruhi 5 faktor :<br />
1. undang2<br />
2. mentalitas aparat penegak hukum<br />
3. perilaku masyarakat<br />
4. sarana<br />
5. kultur.</p>
<p>Apa yang dilakukan masyarakat akan berpengaruh besar terhadap potret penegakn hukum. Ketika ada seseorang yang melanggar hukum, sama artinya dengan memaksa aparat untuk mengimplementasikan law in books menjadi law in action.<br />
Dalam implementasi ini akan banyak ragam prilaku masyarakat di antaranya ada yang mencoba mempengaruhi aparat agar tidak bekerja sesuai dengan kode etik profesinya, kalau sudah begitu, maka prospek law etercement menjadi berat.</p>
<p>KEBUTUHAN UNDANG2<br />
Undang2 yang digunakan untuk menjerat pada pelaku kejahatan komputer belum mengatur secara spesifik sesuai dengan tidak kejahatan yang mereka lakukan. KUHP masih dijadikan dasar hukum untuk menjaring kejahatan komputer, ketika produk ini dinilai belum cukup memadai untuk menjaring beberapa jenis kejahatan komputer.</p>
<p><strong><a title="Read ASPEK-ASPEK TINJAUAN PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI IT" href="http://mahrus.wordpress.com/2008/02/04/aspek-aspek-tinjauan-pelanggaran-kode-etik-profesi-it/">ASPEK-ASPEK TINJAUAN PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI IT</a></strong></p>
<p>4 02 2008</p>
<p>ASPEK TEKNOLOGI<br />
Semua teknologi adalah pedang bermata dua, ia dapat digunakan untuk tujuan baik dan jahat. Contoh teknologi nuklir dapat memberikan sumber energi tetapi nuklir juga enghancurkan kota hirosima.<br />
Seperti halnya juga teknologi kumputer, orang yang sudah memiliki keahlian dibidang computer bias membuat teknologi yang bermanfaat tetapi tidak jarang yang melakukan kejahatan.</p>
<p>ASPEK HUKUM<br />
Hokum untuk mengatur aktifitas di internet terutama yang berhubungan dengan kejahatan maya antara lain masih menjadi perdebatan. Ada dua pandangan menganai hal tersebut antara lain:<br />
1. Karakteristik aktiofitas di internet yang bersifat lintas batas sehingga tidak lagi tunduk pada batasan2 teritorial<br />
2. system hokum tradisiomal (The Existing Law) yang justru bertumpu pada batasan2 teritorial dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab persoalan2 hukum yang muncul akibat aktifitas internet.</p>
<p>Dilema yang dihadapi oleh hokum tradisional dalam menghadapi fenomena2 cyberspace ini merupakan alas an utama perlunya membentuk satu regulasi yang cuku akomodatif terhadap fenomena2 baru yang muncul akibat pemanfaatan internet. Aturan hokum yang akan dibentuk itu harus diarahkan untuk memenuhi jebutuhan hokum (the legal needs) para pihak yang terlibat di dalam transaksi2 lewat internet.</p>
<p>Hukum harus diakui bahwa yang ada di Indonesia sering kali belum dapat menjangkau penyelesaian kasus2 kejahatan computer. Untuk itu diperlukan jaksa yang memiliki wawasan dan cara pandang yang luas mengenai cakupan teknologi yang melatar belakangi kasus2 tersebut. Sementara hukum2 di Indonesia itu masih memiliki kemampuan yang terbatas didalam penguasaan terhadap teknologi informasi.</p>
<p>ASPEK PENDIDIKAN<br />
Dalam kode etik hacker ada kepercayaan bahwa berbagi informasi adalah hal yang sangat baik dan berguna, dan sudah merupakan kewajiban (kode etik) bagi seorang hacker untuk membagi hasil penelitiannya dengan cara menulis kode yang open source dan memberikan fasilitas untuk mengakses informasi tersebut dan menggunakn peralatan pendukung apabila memungkinkan. Disini kita bias melihat adanya proses pembelajaran.</p>
<p>Yang menarik dalam dunia haker yaitu terjadi strata2 atau tingkatan yang diberikan oleh komunitas hacker kepada seseorang karena kepiawaiannya bukan karena umur atau senioritasnya.</p>
<p>Untuk memperoleh pengakuan atau derajat seorang hacker mampu membuat program untuk ekploit kelemahan system menulis tutorial/ artikel aktif diskusi di mailing list atau membuat situs web, dsb.</p>
<p>ASPEK EKONOMI<br />
Untuk merespon perkembangan di Amerika Serikat sebagai pioneer dalam pemanfaatan internet telah mengubah paradigma ekonominya yaitu paradigma ekonomi berbasis jasa (From a manufacturing based economy to service – based economy). Akan tetapi pemanfaatan tknologi yang tidak baik (adanya kejahatan didunia maya) bias mengakibatkan kerugian ekonomi yang tidak sedikit di Indonesia ada 109 kasus yang merupakan predikat PRAUD (Credit Card) korbannya 80% adalah warga AS.</p>
<p>ASPEK SOSIAL BUDAYA<br />
Akibat yang sangat nyata adanya cyber crime terhadap kehidupan social budaya di Indonesia adalah ditolaknya setiap transasi di internet dengan menggunakan kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia. Masyarakat dunia telah percaya lagi dikarenakan banyak kasus credit card PRAUD yang dilakukan oleh netter asal Indonesia.</p>
<p>Cyber Crime : perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan terhadap teknologi computer dan telekomunikasi.</p>
<p><strong>Kode Etik IT</strong><br />
Jarang kita temui perusahaan zaman sekarang tidak menggunakan produk IT, walaupun yang terkecil sekalipun, entah hanya digunakan untuk menghitung, menyimpan data, mencetak atau berkirim surat. Karena adanya kebutuhan ini, maka tidak mengherankan bila kita jumpai minimal 1 orang IT di dalam perusahaan, baik karyawan internal ataupun eksternal. Orang IT bertanggung-jawab terhadap hardware atau software. Yang dimaksud hardware adalah barang-barang IT yang bisa disentuh, seperti monitor, printer, CPU, keyboard, dan sebagainya. Sedangkan yang dimaksud software adalah produk IT yang bisa dilihat tapi tidak bisa disentuh, seperti aplikasi, software, data dan sebagainya.</p>
<p>Peranannya yang sangat besar dan mendasar dalam perusahaan menuntut orang IT untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara profesi. Orang IT akan berperan penting dalam pengolahan data, penggunaan teknologi, dan peningkatan terus-menerus akan bisnis proses suatu perusahaan agar perusahaan mempunyai daya saing tinggi. Bisnis proses adalah suatu rangkaian proses dalam perusahaan yang melibatkan berbagai input untuk menghasilkan output yang berkualitas secara berkualitas, sehingga perusahaan dapat menghasilkan laba. Karena demikian pentingya suatu bisnis proses dalam suatu perusahaan, maka sudah dipastikan bisnis proses suatu perusahaan tidak boleh bocor ke perusahaan pesaing. Orang IT sebagai orang yang paling tau akan bisnis proses perusahaan mempunyai kode etik yang mendasar untuk menjaga kerahasiaannya. Perusahaan sendiri mengantisipasi hal ini dengan adanya kontrak kerahasiaan yang wajib ditandatangani oleh orang IT.</p>
<p>Bisnis proses ini kemudian akan dituangkan kepada aplikasi-aplikasi dalam logika para orang IT. Tentunya kita tau bahwa seorang individu pastilah unik dan mereka mempunyai pemikiran sendiri. Hal ini tidak beda dengan logika orang IT, bahwa setiap orang IT mempunyai logika IT yang berbeda satu sama lain. Pada saat mereka membuat aplikasi, mereka menuangkannya dalam terjemahan mereka. Alhasil, tidak semua orang akan mengerti, karenanya adalah sangat penting bagi orang IT untuk mendokumentasikan hasil buatannya ke dalam tulisan, agar bisa dipahami oleh penerusnya/penggantinya. Pernah, suatu kali saya menemukan orang IT yang sangat cerdas, dia membuat aplikasi yang sangat rumit dan tidak melakukan dokumentasi mengenai aplikasi tersebut, ditambah dengan kelakukan dia menyembunyikan logika aplikasi kepada setiap orang yang bertanya, dia memutarbalikkan logika aplikasi itu, hasilnya setiap orang tidak tahu bagaimana sistem itu bekerja. Kemudian dia sengaja pindah bagian. Sialnya, sistemnya itu tidak bekerja dengan lancar hingga menghantam bisnis perusahaan tersebut.</p>
<p>Keahlian seseorang IT bisa membawa 2 segi, yaitu membangun atau menghancurkan. Dengan keahlian mereka, mereka bisa membuat aplikasi yang menjadikan suatu pekerjaan menjadi lebih efisien dan efektif, yang berujung kepada penghematan, kecepatan dan ketepatan. Tapi pada saat yang bersamaan mereka bisa juga menciptakan alat yang sangat merusak, seperti virus, worm, etc. Penyebaran virus sangat cepat dan merusak bisa merugikan suatu perusahaan hingga berjuta dollar dalam hitungan hari, bahkan jam. Sangat diutamakan bahwa seorang IT harus mempunyai etika yang membangun.</p>
<p>Penyalahgunaan yang lain adalah memanfaatkan keahlian untuk mengambil sesuatu yang bukan haknya, seperti mengambil uang dalam tabungan orang lain, memanipulasi suatu fasilitas hingga tidak perlu membayar, menjual data perusahaan untuk mendapatkan uang, memanipulasi data seperti memperbesar gaji, membeli barang.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/webbrowser258.wordpress.com/170/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/webbrowser258.wordpress.com/170/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/webbrowser258.wordpress.com/170/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/webbrowser258.wordpress.com/170/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/webbrowser258.wordpress.com/170/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/webbrowser258.wordpress.com/170/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/webbrowser258.wordpress.com/170/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/webbrowser258.wordpress.com/170/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/webbrowser258.wordpress.com/170/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/webbrowser258.wordpress.com/170/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/webbrowser258.wordpress.com/170/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/webbrowser258.wordpress.com/170/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/webbrowser258.wordpress.com/170/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/webbrowser258.wordpress.com/170/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=webbrowser258.wordpress.com&amp;blog=5700321&amp;post=170&amp;subd=webbrowser258&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://webbrowser258.wordpress.com/2010/10/10/penyebab-pelanggaran-kode-etik-profesi%c2%a0it/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/9aa317b9c84df9feab96ccf14586650b?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">rafizacollection</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
