Etika merupakan sinonim dari akhlak. Kata ini berasal dari bahasa Yunani yakni ethos yang berarti adat kebiasaan. Sedangkan yang dimaksud kebiasaan adalah kegiatan yang selalu dilakukan berulang-ulang sehingga mudah untuk dilakukan seperti merokok yang menjadi kebiasaan bagi pecandu rokok. Sedangkan etika menurut filasafat dapat disebut sebagai ilmu yang menyelidiki mana yang baik dan mana yang buruk dengan memperhatikan amal perbuatan manusia sejauh yang dapat diketahui oleh akal pikiran. Etika membahasa tentang tingkah laku manusia.
ETIKA PROFESI DAN TANGGUNG JAWAB PROFESI IT
Kode etik profesi Informatikawan merupakan bagian dari etika profesi.Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional. Tujuan utama dari kode etik adalah memberi pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok. Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :
1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
3. Mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
Etika profesi sangatlah dibutuhkan dalam berbagai bidang khususnya bidang teknologi informasi. Kode etik sangat dibutuhkan dalam bidang TI karena kode etik tersebut dapat menentukan apa yang baik dan yang tidak baik serta apakah suatu kegiatan yang dilakukan oleh IT-er itu dapat dikatakan bertanggung jawab atau tidak. contohnya hacker yang sering mencuri uang,password leat computer dengan menggunakan keahlian mereka. Hal seperti itu harus dijatuhi hukuman yang berlaku sesuai dengan kode etik yang telah disepakati. Dan banyak pula tindakan kejahatan dilakukan di internet selain hacker yaitu cracker, dll. Oleh sebab itu kode etik bagi pengguna internet sangat dibutuhkan pada jaman sekarang ini.
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah :
1. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
2. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk di dalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok / lembaga / institusi lain.
Dan walaupun sudah ada kode etik diatas tetapi tidak semua para pengguna internet dan IT-er mematuhi kode etik tersebut diatas. Selain itu juga sanksi UU Teknik Informatika bagi para pelanggar kode etik profesi dalam bidang TI belum begitu tegas dan jelas.
Faktor yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika
- Kebutuhan individu, misal : Korupsi alasan ekonomi,
- Tidak ada pedoman, missal : Area “abu-abu”, sehingga tak ada panduan,
- Perilaku dan kebiasaan individu, yakni kebiasaan yang terakumulasi tak dikoreksi,
- Lingkungan tidak etis yakni pengaruh dari komunitas,
- Perilaku orang yang ditiru, misal efek primordialisme yang kebablasan.
Sangsi Pelanggaran etika
- Sanksi Sosial Skala relative kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat “dimaafkan”.
- Sanksi Hukum Skala besar, merugikan hak pihak lain. Hukum pidana menempati prioritas utama, diikuti oleh hokum Perdata.
Etika & Teknologi
- Teknologi adalah segala sesuatu yang diciptakan manusia untuk memudahkan pekerjaannya.
- Kehadiran teknologi membuat manusia “kehilangan” beberapa sense of human yang alami.( otomatisasi mesin refleks / kewaspadaan melambat )
- Cara orang berkomunikasi, by email or by surat, membawa perubahan signifikan, dalam sapaan / tutur kata.
- Orang berzakat dengan SMS, implikasi pada silaturahmi yang “tertunda”
- Emosi ( “touch” ) yang semakin tumpul karena jarak dan waktu semakin bias dalam teknologi informasi.
Penyebab Pelanggaran Kode etik Profesi IT
Faktor penyebab pelanggaran kode etik profesi IT adalah makin merebaknya penggunaan internet. Jaringan luas computer tanpa disadari para pemiliknya di sewakan kepada spammer (penyebar email komersial) froudster (pencipta setus tipuan), dan penyabot digital. Terminal-terminal jaringan telah terinfeksi virus computer, yang mengubah computer menjadi zombie contohnya di bandung banyak warnet yang menjadi sarang kejahatan computer. Factor lain yang menjadi pemicu adalah makin merebaknya intelektual yang tidak beretika.
Factor penyebab pelanggaran kode etik profesi IT
- tidak berjalannya control dan pengawasan dri masyarakat
- organisasi profesi tidak di lengkapi denga sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan
- rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi, karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak prepesi sendiri
- belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi IT untuk menjaga martabat luhur profesinya
- tidak adanya kesadaran etis da moralitas diantara para pengemban profesi TI untuk menjaga martabat luhur profesinya.
KESADARAN HUKUM
Soerjono Sokanto (1988) meyebutka bahwa ada lima unsure penegakan hukum artinya untuk mengimplementasikan penegak hukum di Indonesia sangat dipengaruhi 5 faktor :
1. undang-undang
2. mentalitas aparat penegak hukum
3. perilaku masyarakat
4. sarana
5. kultur.
Apa yang dilakukan masyarakat akan berpengaruh besar terhadap potret penegakn hukum. Ketika ada seseorang yang melanggar hukum, sama artinya dengan memaksa aparat untuk mengimplementasikan law in books menjadi law in action.
Dalam implementasi ini akan banyak ragam prilaku masyarakat di antaranya ada yang mencoba mempengaruhi aparat agar tidak bekerja sesuai dengan kode etik profesinya, kalau sudah begitu, maka prospek law etercement menjadi berat.
KEBUTUHAN UNDANG-UNDANG
Undang-Undang yang digunakan untuk menjerat pada pelaku kejahatan komputer belum mengatur secara spesifik sesuai dengan tidak kejahatan yang mereka lakukan. KUHP masih dijadikan dasar hukum untuk menjaring kejahatan komputer, ketika produk ini dinilai belum cukup memadai untuk menjaring beberapa jenis kejahatan komputer.
Tinggalkan sebuah Komentar
Belum ada komentar.
Komentar RSS Lacak Balik URI Pengenal
